Daerah

Dapat Promosi Jabatan, ini Catatan Prestasi AKBP Pribadi Sembiring

×

Dapat Promosi Jabatan, ini Catatan Prestasi AKBP Pribadi Sembiring

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Komitmennya untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengantarkan AKBP Pribadi Sembiring, SIK Wadirresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan promosi jabatan baru.

Promosi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1237/VI/KEP/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditanda tangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.

AKBP Pribadi Sembiring akan menjabat sebagai Kabid TIK Polda Sulteng menggantikan Kombes Pol. Drs. Suliono yang akan bergeser sebagai Auditor Kepolisian Madya Tk.III Itwasum Polri.

Masuknya AKBP Pribadi Sembiring untuk kedua kalinya sejak 2 Desember 2022 didalam jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng telah memberikan warna tersendiri didalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah, berikut ini catatan prestasinya :

  • 9 Juni 2023 berhasil mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Tolitoli dengan barang bukti 15 Kilogram Sabu.
  • 13 September 2023 berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Palu dengan barang bukti 20 Kilogram Sabu.
  • 3 Januari 2024 berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Palu dengan barang bukti 1 Kilogram Sabu.
  • 10 Januari 2024 berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Palu dengan barang bukti 1 Kilogram Sabu.
  • 23 Januari 2024 berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Palu dengan barang bukti 1 Kilogram Sabu.
  • 8 Maret 2024 berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Palu dengan barang bukti 1 Kilogram Sabu.
  • 10 Maret 2024 berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Dalaka Kab. Donggala dengan barang bukti 2 Kilogram Sabu.
  • 31 Maret 2024 berhasil mengungkap kasus narkoba di Kab. Donggala dengan barang bukti 25 Kilogram Sabu.
  • 11 Mei 2024 berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Palu dengan barang bukti 15 Kilogram Sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta