Daerah

Operasi Madago Raya 2024 Diperpanjang, Polda Sulteng: Menjaga Situasi Tetap Kondusif

×

Operasi Madago Raya 2024 Diperpanjang, Polda Sulteng: Menjaga Situasi Tetap Kondusif

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Untuk menciptakan sutuasi agar tetap kondusif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Polda Sulteng kembali memperpanjang pelaksanaan Operasi Madago Raya.

Operasi Madago Raya tahap III akan berlangsung selama 3 bulan kedepan dimulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

“Operasi Madago Raya akan diperpanjang, hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sulteng Nomor: Sprin/226/OPS.1.3/2024 tanggal 29 Juni 2024 tentang pelaksanaan Satgas Madago Raya tahap III,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam Siaran Pers yang dibagikan kepada Media, Rabu (3/7/2024)

Operasi dimulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 merlibatkan 253 Personel, meliputi Polda Sulteng 238 personel dan TNI 15 personel, ujarnya

“Satgas Operasi Madago Raya akan fokus pada kegiatan preventif dan preemtif yaitu dengan melakukan pencegahan tumbuh kembangnya paham radikalisme dan intoleransi di wilayah Sulawesi Tengah,” jelasnya

Perpanjangan Operasi Madago Raya ini merupakan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.

“Dengan diperpanjangnya Operasi Madago Raya ini, diharapkan dapat membantu dalam pencegahan tumbuh kembang paham radikalisme dan intoleran di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Ia juga menambahkan, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya Satgas Madago Raya dalam pencegahan paham radikalisme dan intoleransi di wilayah Kabupaten Poso, Kabupaten Touna, Kabupaten Parimo dan Kabupaten Sigi..

“Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangatlah penting dalam upaya pencegahan tumbuh kembang paham radikalisme dan intoleran di wilayah Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta