Pangkep, Lintasnews5terkini– Press Release pengungkapan 2 kasus Narkoba dengan dua Pelaku yang bertempat di Kampung Lette, Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep pada Selasa 6 Agustus 2024.
Press release dipimpin oleh Kasi Humas AKP Imran, SH didampingi Plh Kasat Narkoba AKP Junardi, SH bersama KBO Sat Narkoba IPDA Rusliadi, SH, Selasa 6 Agustus 2024.
Saat Press Release AKP Imran menjelaskan berdasarkan laporan Kepolisian LP-A/17/VI/2024/SPKT Satreskoba/Res Pangkep/Sulsel tanggal 22 Juni 2024 dengan Pelaku Inisial ZR (21 Th) Alamat Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep yakni pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wita anggota Satres Narkoba Polres Pangkep telah mengamankan ZR karena memiliki menyimpan dan mengedarkan obat daftar G berlogo Y bertempat di kampung Lette Kelurahan Bontokio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep dan selanjutnya ZR beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pangkep untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian berdasarkan laporan Kepolisian LP-A/18/VI/2024/SPKT Satreskoba/Res Pangkep/Sulsel, tanggal 24 Juni 2024, pada Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 00.35 Wita, Anggota Satres Narkoba Polres Pangkep telah mengamankan Pelaku inisial ZK (27 Th) Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo Kota Makassar karena memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat daftar G berlogo Y bertempat di kampung Lette Kelurahan Bontokio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, yang mana obat daftar G berlogo Y ditemukan di tas selempang ZK, selanjutnya ZK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pangkep untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara AKP Junardi mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ZR yakni :
— 1 (satu) sachet plastik bening berisi 3 (tiga) butir obat daftar G berlogo Y
— 8 (delapan) sachet plastik bening berisi 240 butir obat daftar G berlogo Y
— 1 (satu) unit Handphone merk Vivo
— 1 (satu) buah kotak persegi panjang warna ungu.
Sedangkan dari tersangka ZK diamankan barang bukti :
— 46 biji obat Tramadol
— 450 biji obat daftar G berlogo Y
— 200 lembar sachet bening
— Uang sejumlah Rp 324.000
— 1 unit Handphone merk Samsung
— 1 unit tas selempang merk Nich.
Lalu IPDA Rusliadi mengatakan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan Anggota Satres Narkoba berkat laporan dari masyarakat karena sering ngumpulnya Anak muda pesta miras
Lanjut AKP Junardi katakan, Sepanjang tahun 2024 mulai Januari telah diamankan obat-obatan sebanyak 839 biji dengan rincian 1 Laporan Polisi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan 2 Laporan Polisi yang di Press Release. Mengkonsumsi obat-obatan tidak bisa dipidana dan mari bersama putus mata rantai peredaran narkoba agar generasi muda terbebas dari pengaruh Narkoba. (*)