Polres Gowa Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Pengancaman oleh Sekelompok Pemuda

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polres Gowa menggelar press release terkait tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap korban yang di gelar di area Spot Payung Polres Gowa, Kamis (29/08/2024).

Press release ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP BAHTIAR, S.Sos, S.H, M.H, dengan didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU Kamaruddin, S.H, Kasubsi PIDM IPDA Udin Sibadu, S.H, Kanit Resmob IPDA Alvian, Kanit PPA IPDA Risman Tegar, S.H, dan para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Dalam kasus ini, Polres Gowa berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial MR (18), warga Jalan Poros Malino Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, RA (18), warga Jalan Poros Malino, Desa Pakatto Caddi, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, IM (22), warga BTN Tamarunang Indah 2, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dan ANR (18), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUH Pidana.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara mendatangi Perumahan Zarindah bersama sekitar sembilan orang lainnya.

Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam berupa busur. Saat tiba di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan berteriak kepada korban dengan ancaman, “Kubusurko Sundala,” yang membuat korban melarikan diri.

Berdasarkan laporan dari warga dan informasi dari jaringan, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka menemukan bahwa pelaku berada di sekitar Paggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Unit Resmob kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

Para pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa.

Polres Gowa terus mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *