Polres Pangkep Gelar Press Conference Terkait Kasus Pembunuhan di Kampung Tagari, Begini Kronologisnya

PANGKEP, Lintasnews5terkini- Polres Pangkep menggelar Press Conference terkait kasus Pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Kampung Tagari, Desa Lanne, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., didampingi penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep Muhammad Yusry Akhiruddin, S.H., menjelaskan mengenai kasus Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian di kampung Tagari, Desa Lanne, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, dimana tersangka lelaki berinisial MA(25) melakukan penganiayaan dan pembunuhan menggunakan parang terhadap kakenya sendiri yang bernama Muhsin(64).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah parang panjang berukuran 70 cm, sarung 1 (satu) lembar motif kotak-kotak, kemeja berwarna putih yang terdapat bercak darah serta celana pendek hitam. Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media saat Press Conference.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka MA(25) yaitu Pasal 338 KUHP terancam Pidana 15 Tahun Penjara, Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan terancam Pidana 7 Tahun Penjara. Saat ini tersangka MA(25) dititipkan di Rutan Kls IIB Pangkep untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., mengutarakan bahwa, tersangka MA(25) merasa dikucilkan di keluarga sendiri pada saat anaknya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. (*)

Bacaan Lainnya
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *