Daerah

Dengar Keluhan Masyarakat, Satgas Mobile Yonif 323 Laksanakan Komsos

×

Dengar Keluhan Masyarakat, Satgas Mobile Yonif 323 Laksanakan Komsos

Sebarkan artikel ini

Puncak, Lintasnews5terkini.com – Pembinaan Teritorial terus dilakukan Satgas Pamtas Mobile Yonif 323 Buaya Putih, kali ini melalui TK Eromaga yang melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melakukan kunjungan ke Kampung Eronggobak, di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Senin (16/09/2024).

Danpos Eromaga Lettu Inf Anggun menyampaikan kegiatan pembinaan teritorial terus kita lakukan dengan metode Komsos yang baik dengan masyarakat sekitar Titik Kuat, dimana Personel kami Mendatangi Kampung yang ada di dekat Titik Kuat untuk mendengar sekaligus mengtahui apa keluhan dan kebutuhan Masyarakat.

“Kita melaksanakan Komsos ke Kampung – Kampung sekaligus silaturahmi ke rumah – rumah agar kita lebih dekat dan akrab, Diharapkan kita bisa saling menjaga, selain Komsos kami juga sekaligus melaksanakan Pelayanan Kesehatan dan sedikit memberikan bantuan sembako” tambah Dan TK

Demikian pula yang disampaikan Bapak Mores (52) selaku kepala Kampung Eromaga menyampaikan terima Satgas TNI yang datang ke Kampungnya. “Mari kita sama sama menjaga kampung ini agar selalu aman dan damai, terima kasih anak TNI yang selalu mau mendengarkan Penyampaian Masyarakat dan selalu membantu masyarakat, singkatnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta