Rutinkan Sambangi Warga, Polda Sulteng Ajak Ciptakan Pilkada Damai 2024

Palu, Lintasnews5terkini.com – Menggunakan metode sambang, Polda Sulteng melalui Satgas Preemtif Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala 2024 kunjungi seluruh elemen masyarakat untuk sosialisasikan Pilkada Damai 2024.

“Satgas Preemtif yang anggotanya personel Ditbinmas Polda Sulteng tiap hari kami perintahkan untuk melakukan kegiatan sambang,” ungkap Kompol Daeng Agus RS. Tola, SH selaku Wakasatgas Preemtif OMP Tinombala 2024 di Palu, Selasa (17/9/2024)

Setelah pelaksanaan apel, satgas preemtif yang didalamnya ada Subsatgas Edukasi dan Subsatgas Sosialisasi kita bagi tugas untuk turun ke lapangan, kunjungi masyarakat, perkantoran pemerintah maupun swasta, ujarnya

“Tujuannya satu, yaitu ajak masyarakat untuk menciptakan pelaksanaan Pilkada Damai 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kompol Agus Tola pamen Ditbinmas Polda Sulteng ini biasa disapa.

Dimana ada kumpulan masyarakat, kami datangi, kami berikan imbauan atau sosialisasi untuk menjaga kamtibmas, sukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan tetap menjaga persatuan kesatuan, tidak terhasut berita hoax di media sosial tentang tahapan Pilkada, tidak melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial karena itu semua ada sangsi hukumnya, jelasnya

“Satgas Preemtif tidak kenal lelah, dimana ada kegiatan masyarakat kami selalu hadir, kami sambangi, kami ajak bicara dan diskusi agar Pilkada dapat berlangsung aman, damai dan sejuk” tandas Agus Tola.

Bacaan Lainnya

Agus Tola juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, utamakan persatuan dan kesatuan dan bijak dalam penggunaan media sosial, pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *