Daerah

Cooling System tahapan Pilkada 2024, Divpropam Polri Serahkan Bansos di Kota Palu

×

Cooling System tahapan Pilkada 2024, Divpropam Polri Serahkan Bansos di Kota Palu

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyerahkan bantuan sosial (bansos) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) disela-sela kegiatan di Polda Sulteng, Rabu (18/9/2024) kemarin.

Setelah selesai melaksanakan pembinaan profesi etika Polri di Aula Torabelo Polresta Palu, Tim Divpropam Polri dipimpin Kombes Pol. Heri Setyawan didampingi Kabidpropam Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyerahkan puluhan bansos paket sembako dari Kadivpropam Polri.

“Kami salurkan amanah yang dibawa tim Divpropam Polri berupa bansos paket sembako dari bapak Kadivpropam Polri untuk masyarakat kota Palu yang membutuhkan,” kata Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol. Rama Samtama Putra di Palu, Kamis (19/9/2024)

Puluhan paket sembako tersebut, kami serahkan langsung door to door kepada warga di Jalan Soekarno Hatta Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikolore Kota Palu, jelas Kabidpropam.

“Kegiatan penyerahan bansos tersebut sebagai bagian dari upaya Polri membantu warga yang membutuhkan, sekaligus upaya Cooling system dalam tahapan Pilkada 2024 ini,” ucap Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Semoga apa yang dapat kami berikan dapat bermanfaat dan masyarakat dapat mendukung tetap terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Palu, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta