Peristiwa

Pemuda Terkena Senjata Tajam Badik Saat Acara Adat Mangaru di Kampung Malise, Pundata Baji, Pangkep

×

Pemuda Terkena Senjata Tajam Badik Saat Acara Adat Mangaru di Kampung Malise, Pundata Baji, Pangkep

Sebarkan artikel ini

PangkepLintasnews5terkini.com  – Acara adat Mangaru dalam pesta pernikahan di Kampung Malise, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, berujung duka. Seorang pemuda berusia 18 tahun, bernama Fajar, meninggal dunia akibat tertusuk senjata tajam jenis badik pada saat mengikuti tradisi Mangaru.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, di rumah milik Dg. Ngiling, lokasi acara adat berlangsung. Tradisi Mangaru adalah ritual penjemputan pengantin laki-laki yang melibatkan penggunaan senjata tradisional.

Saat prosesi berjalan, ujung badik yang digunakan Fajar tiba-tiba mengenai dadanya sendiri, tepat di bagian kiri, menyebabkan dirinya jatuh dan tidak sadarkan diri.

Fajar segera dilarikan ke Puskesmas Pundata Baji, namun dalam perjalanan ia dinyatakan meninggal dunia. Korban diketahui belum memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kampung Malise.

Dua saksi yang turut berada di lokasi kejadian, yakni Hartono Dg Nyonri (50), ayah korban, dan Dg Lallo (70), keduanya petani asal Kampung Malise, menyaksikan peristiwa tragis tersebut. Kapolsek Labakkang telah mendokumentasikan kejadian ini untuk penanganan lebih lanjut.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta