Peristiwa

Bentrokan Warga Lembo dan Layang Pecah di Makassar, 5 Rumah Terbakar

×

Bentrokan Warga Lembo dan Layang Pecah di Makassar, 5 Rumah Terbakar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Bentrokan antar kelompok warga kembali pecah di Kota Makassar. Kali ini, kericuhan melibatkan kelompok warga Lembo dan Layang yang mengakibatkan lima unit rumah milik warga terbakar, Selasa (23/9/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tawuran bermula dari aksi saling lempar batu antara kedua kelompok yang sejak lama diketahui memiliki perselisihan.

Ketegangan semakin memanas saat sejumlah pelaku tawuran diduga melempar bom molotov, hingga menyebabkan rumah warga yang berada di sekitar lokasi terbakar.

Kobaran api dengan cepat merambat dan menghanguskan tiga rumah warga sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran yang diterjunkan ke lokasi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, turun langsung ke lokasi untuk menenangkan situasi. Aparat gabungan juga dikerahkan guna mengendalikan massa serta mencegah kericuhan semakin meluas.

“Kami sudah menurunkan personel untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan terkait peristiwa ini. Situasi saat ini sudah terkendali, dan kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang menyebabkan kebakaran rumah warga,” tegas Kapolrestabes.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden tersebut. Namun, kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan cukup besar.

 

Laporan : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta