Daerah

Hati-Hati! Mengaku Wakapolda Sulteng, Nomor HP 085939879542 Meminta Sejumlah Uang

×

Hati-Hati! Mengaku Wakapolda Sulteng, Nomor HP 085939879542 Meminta Sejumlah Uang

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Masyarakat Sulawesi Tengah diimbau mewaspadai nomor kontak 085939879542 atau bila ada nomor kontak lain yang mengaku Wakapolda Sulteng meminta sejumlah uang, bahwa itu Penipuan.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono setelah mengetahui adanya informasi adanya oknum yang mengaku Wakapolda Sulteng meminta sejumlah uang, di Palu, Kamis (21/11/2024)

“Saya pastikan bila ada nomor kontak yang mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan meminta sejumlah uang, itu adalah Penipuan,” kata Kabidhumas.

Nomor kontak 085939879542 itu bukan nomor kontak bapak Wakapolda Sulteng baik pejabat yang baru maupun pejabat yang lama, jelasnya

Djoko juga menjelaskan, momen pergantian Pejabat Polri memang selalu dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan dengan melakukan penipuan dengan mengaku pejabat yang baru menjabat.

Oleh karenanya ia meminta kepada masyarakat atau pengusaha, bila ada nomor baru menghubungi dan mengaku bapak Wakapolda, untuk tidak dilayani dan saya pastikan itu penipuan, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan