Daerah

Tersebar Konten di Medsos, Polda Sulteng Tidak Netral dan Berpihak Salah Satu Paslon adalah Fitnah dan Hoax

×

Tersebar Konten di Medsos, Polda Sulteng Tidak Netral dan Berpihak Salah Satu Paslon adalah Fitnah dan Hoax

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan konten yang tersebar di grup whatsapp dan media sosial menyebut pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan paslon 01 Beramal dan tidak netralnya Polda Sulteng adalah fitnah dan hoax.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menanggapi ditemukannya di grup whatsapp dan media sosial, Kamis (21/11/2024)

“Konten yang menarasikan, pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan paslon 01 Beramal, Polda Sulteng tidak netral dimana Kapolda Sulteng memerintahkan para kasatintel dan Dirbinmas melalui para Bhabinkamtibmas, saya pastikan itu fitnah dan hoax” tegas Kabidhumas.

Konten ini dibuat oleh Oknum yang tidak suka Sulteng dalam keadaan aman dan kondusif, serta ingin memperkeruh situasi kamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dengan membenturkan Polda Sulteng dengan masyarakat, ujarnya

“Kita patut bersyukur situasi kamtibmas di Provinsi Sulawesi Tengah selama tahapan Pilkada 2024 dalam keadaan aman, damai dan kondusif. Ini semua tidak lepas kerja-kerja seluruh elemen masyarakat bersama TNI, Polri dan Pemerinrah daerah,” kata Kabidhumas.

Djoko juga menyebut, dari awal seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah telah berkomitmen tentang Netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Hal ini kata Kabidhumas, telah ditegaskan dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28, Polri bersikal netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

“Terhadap anggota Polri yang diketahui Tidak Netral, kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik disiplin, kode etik ataupun pidana bila itu masuk dalam ranah pidana,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta