BeritaBone

Pengacara Rudi S. Gani Ditembak OTK di Bone, Rekan Advokat Desak Usut Tuntas

×

Pengacara Rudi S. Gani Ditembak OTK di Bone, Rekan Advokat Desak Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Bone, Lintasnews5terkini.com  – Rudi S. Gani, seorang pengacara, tewas setelah ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di rumah istrinya di Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa (31/12/2024) pukul 22.30 WITA. Insiden tersebut mengejutkan publik dan memicu desakan pengusutan dari berbagai pihak.

Korban mengalami luka tembak di bagian pipi dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Lappariaja. Namun, nyawanya tidak tertolong. Jenazah Rudi S. Gani kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk diautopsi guna mendalami penyebab kematiannya.

Terkait insiden ini, Irfan Harris S.H., Direktur Hukum Bataradiwa & Associates, menekankan pentingnya aparat kepolisian, baik dari Polda Sulsel maupun Polres Bone, untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Kami minta pihak kepolisian agar kasus penembakan yang menimpa rekan kami segera diusut tuntas,” ujar Irfan.

Irfan juga mendesak pengungkapan motif penembakan tersebut. Ia menyoroti kemungkinan adanya keterkaitan dengan profesi korban sebagai advokat, yang menurutnya merupakan ancaman serius bagi keamanan para pengacara.

“Jika peristiwa penembakan terhadap beliau ada kaitannya dengan profesi advokat, maka advokat-advokat Indonesia harus menanggapi serius hal ini agar tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa ke depannya,” tegas Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menyerukan kepada organisasi advokat untuk segera membentuk tim investigasi dan advokasi independen terkait insiden ini.

“Saya siap terlibat di dalamnya. Karena ini bukan soal individu korban, tetapi lebih kepada masa depan penegakan hukum, rasa keamanan, dan perlindungan bagi setiap orang, terutama mereka yang menjalankan profesi pengacara,” pungkasnya.

 

(Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta