Daerah

Akibat Longsor di Desa Watuawu, Jalan Trans Palu-Poso Putus Total 

×

Akibat Longsor di Desa Watuawu, Jalan Trans Palu-Poso Putus Total 

Sebarkan artikel ini

Poso, Lintas5terkini.com – Jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Poso dengan Palu lumpuh total akibat longsor di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Longsor tersebut menyebabkan jalan amblas sepanjang sekitar 7 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter, sehingga arus lalu lintas tidak dapat dilalui dan menimbulkan kemacetan panjang. Kamis (23/1/2025).

Kapolsek Lage, Iptu Faturrahman, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengatur lalu lintas melalui jalur alternatif. Namun, jalur alternatif tersebut hanya dapat dilalui secara bergantian, menyebabkan antrean kendaraan yang cukup panjang.

“Penyebab amblasnya jalan ini adalah tingginya curah hujan yang mengakibatkan debit air Sungai Poso meningkat. Lokasi ini memang merupakan patahan sungai atau Kuala Poso yang sudah beberapa kali mengalami longsor,” ungkapnya.

Selain memutus akses jalan, longsor juga merobohkan satu rumah warga. Badan jalan terkikis oleh arus Sungai Poso yang meluap akibat hujan deras yang terus mengguyur wilayah tersebut.

Kapolsek menghimbau kepada warga dan pengguna jalan untuk berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

“Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap waspada saat melewati jalur alternatif. Hindari bepergian jika tidak mendesak, terutama di tengah cuaca buruk seperti ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, upaya perbaikan jalan dan penanganan dampak longsor masih terus dilakukan oleh pihak terkait. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini dari pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta