Daerah

Gelar Pelayanan Kesehatan, Wujud Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Kepada Masyarakat Perbatasan Papua

×

Gelar Pelayanan Kesehatan, Wujud Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Kepada Masyarakat Perbatasan Papua

Sebarkan artikel ini

Keerom, Lintasnews5terkini.com – Sebagai wujud kepedulian  terhadap masyarakat papua, Satgas Yonif 131/BRS Pos Pitewi menjalin silaturahmi kepada masyarakat dengan cara memberikan pengobatan gratis dengan masyarakat di Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Papua, *Jum’at (24/01/2025).*

Hal tersebut disampaikan Dankipur B Satgas Yonif 131/BRS Lettu Inf Recky Wahyudi, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kedekatan antara TNI dan masyarakat di Papua. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Papua khususnya Kampung Pitewi, serta mendukung program – program pemerintah.

“TNI hadir di bumi Papua ini untuk membantu dan melindungi masyarakat serta menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan Papua yang damai, sejahtera, dan maju,” ucap Dankipur.

Sementara itu, Mama Laniy (42 thn) salah satu warga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif 131/BRS Pos Pitewi. “Kami sangat senang dan bersyukur bisa makan bersama dan berobat dengan bapak-bapak TNI. Semoga bapak Pos Pitewi selalu diberi kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas,” tutur Mama Laniy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta