Berita Seputar Sul-Sel

Group Media Center Forum Makassar Info Bagikan 250 Paket Takjil dan Nasi Dos di Perempatan Lampu Merah Jalan Sunu

×

Group Media Center Forum Makassar Info Bagikan 250 Paket Takjil dan Nasi Dos di Perempatan Lampu Merah Jalan Sunu

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Group Media Center Forum Makassar Info menggelar aksi sosial dengan membagikan 250 paket takjil dan nasi kepada pengguna jalan di perempatan lampu merah Jalan Sunu, Kota Makassar, pada Minggu (9/3/2025).

Ketua Forum Makassar Info, Muh. Ali Buri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama di bulan suci Ramadan. “Ini adalah momen berbagi rezeki kepada para pengguna jalan yang belum sempat berbuka di rumah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi teman-teman di Group Media Center Forum Makassar Info,” ujarnya.

Aksi sosial ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang melintas di lokasi. Banyak pengendara yang antusias menerima takjil dan nasi yang dibagikan oleh anggota forum. Muh. Ali Buri berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak komunitas yang tergerak untuk berbagi kebaikan selama Ramadan.

Selain berbagi, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat kebersamaan antar anggota forum yang selama ini aktif dalam menyebarkan informasi seputar Kota Makassar.

 

(S/O).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta