Lintasnews5terkini.com, Sungguminasa, 15 Maret 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa menggelar aksi protes terhadap PT. Bintang International di Pallangga.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pembangunan yang dinilai tidak transparan serta ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Dalam aksi tersebut, SAPMA Pemuda Pancasila menyoroti dugaan pelanggaran aturan administrasi yang dilakukan PT. Bintang International.
Perusahaan ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Gowa No. 4 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Pelanggaran ini dinilai berdampak buruk terhadap lalu lintas serta mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi yang masuk.
“Ketidaktertiban ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai, bukan saat proses pembangunan atau setelah bangunan selesai,” tegas Haidir, jenderal lapangan aksi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Aan Duhar, menekankan bahwa penerbitan izin seperti PBG harus memenuhi persyaratan, termasuk dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang wajib melalui kajian oleh Tim Evaluasi yang dibentuk langsung oleh bupati.
Selain permasalahan administrasi dan dampak lalu lintas, SAPMA Pemuda Pancasila juga menyoroti kebijakan PT. Bintang International dalam perekrutan tenaga kerja yang dinilai tidak mengakomodasi masyarakat lokal.
Tuntutan SAPMA Pemuda Pancasila
Dalam aksinya, mereka mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemkab Gowa:
1. Bupati Gowa menyelesaikan persoalan administrasi Toko Bintang Pallangga dalam 100 hari kerja.
2. Pemkab Gowa segera menghentikan aktivitas Toko Bintang Pallangga.
3. Pemkab Gowa bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak tertib administrasi.
4. Evaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan dan aktivitas usaha dengan melibatkan partisipasi publik.
5. Menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.
6. Memastikan masyarakat sekitar direkrut sebagai karyawan sesuai aturan yang berlaku.
SAPMA Pemuda Pancasila menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini dan mengultimatum PT. Bintang International serta Pemkab Gowa untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kami tidak akan tinggal diam jika pemerintah dan instansi terkait tidak segera bertindak,” tutup Aan Duhar.
(Ar)