Daerah

Tatap Muka Bersama Jurnalis, Kasi Humas Polres Morowali Paparkan pesan Kapolres Pentingnya Menjaga Investasi

×

Tatap Muka Bersama Jurnalis, Kasi Humas Polres Morowali Paparkan pesan Kapolres Pentingnya Menjaga Investasi

Sebarkan artikel ini

Morowali, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H, Melalui Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid Dg Mapato SH mengajak seluruh jurnalis di Kabupaten Morowali untuk dapat mendukung kestabilan keamanan, terlebih mendukung adanya investasi.

Melalui pertemuan bersama Kasat Lantas Iptu Ni Nyoman Sukreni di Warkop Sprort Kopi, Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat 14 Maret 2025 malam, Ipda Abdul Hamid mensosialisasikan pentingnya menjaga investasi dari tindakan premanisme.

Hal tersebut dianggap penting. Sebab, menurutnya keberadaan investasi di Kabupaten Morowali sudah sangat merubah wajah Bumi Tepe Asa Moroso dengan pembangunan yang menunjukkan kemajuan yang sangat pesat.

“Menjaga investasi ini sangat penting, dan ini juga pesan dari pimpinan untuk dapat mensosialisasikan hal ini ke masyarakat, termasuk kepada jurnalis Morowali,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan terjaga keamanan investasi di Morowali, akan menambah datangnya investor baru. Sehingga Kabupaten Morowali dapat lebih maju lagi dari hari ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta