Daerah

HUT IKAHI: IKAHI Cabang Kupang Bagi-Bagi Takjil

×

HUT IKAHI: IKAHI Cabang Kupang Bagi-Bagi Takjil

Sebarkan artikel ini

Kupang, Lintasnews5terkini.com – Dibagikan sekitar 500 bungkus takjil untuk para pengguna jalan yang kebetulan lewat di depan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Dalam rangka memeriahkan HUT IKAHI, pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 16.30 WITA, IKAHI cabang Kupang menyelenggarakan beberapa kegiatan yang salah satunya adalah berbagi takjil di bulan suci Ramadan.

Pembagian takjil ini dilakukan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Agama Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Pengadilan Negeri Oelamasi serta didukung juga oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam acara tersebut, dibagikan sekitar 500 bungkus takjil untuk para pengguna jalan yang kebetulan lewat di depan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Banyak sekali respons dari masyarakat yang melintas.

Salah satunya dari warga Kota Kupang yang bernama Tiara. Tiara mengaku senang melihat kekompakan Ikatan Hakim Indonesia di wilayah NTT, terutama IKAHI cabang Kupang. Mereka berharap, kegiatan ini tidak cuma pembagian takjil namun ada hal-hal yang lain dan dilakukan setiap tahun.

Menyambut harapan tersebut, IKAHI cabang Kupang juga menggelar bakti sosial yaitu donor darah yang diselenggarakan pada Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Dalam acara donor darah tersebut, siapa saja boleh mendaftar untuk menjadi pendonor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta