Makassar

Kapolres Gowa Hadiri Commander Wish Kapolda Sulsel di Aula Mappaoddang

×

Kapolres Gowa Hadiri Commander Wish Kapolda Sulsel di Aula Mappaoddang

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menghadiri kegiatan Commander Wish yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), IRJEN. POL. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, pada Senin (24/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel serta seluruh Kapolres jajaran Polda Sulsel. Dalam arahannya, Kapolda Sulsel menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan arahan yang diberikan dalam Commander Wish ini.

“Kami akan berusaha keras memastikan bahwa semua instruksi dari Kapolda dapat dijalankan dengan maksimal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa,” ujar Kapolres Gowa.

Commander Wish ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam menghadapi tantangan ke depan, serta memperkuat koordinasi antar jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta