Hukum

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang

×

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, Lintasnews5terkini.com – Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Bahwa setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka F.A dan D.S saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan :

  • Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
  • dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Bahwa mulai pada saat ini tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A  dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta