Makassar, Lintasnews5terkini.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) Menggelar Aksi Unjuk Rasa yang di gelar pada hari Kamis 17 April 2025 di depan kantor DPRD Kota Makassar. Aksi Tersebut sebagai bentuk pengawalan Mahasiswa yang terhimpun dalam satu organisasi GEMPAR atas segala Pelaku Usaha yang tidak mengantongi izin Usaha.
Ryan Taufik (Jendral Lapangan) menerankan “Berdasarkan dari hasil investigasi kami menduga kuat adanya aktivitas yang melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Management Ruuma cafe sebagai pelaku usaha yang sampai hari ini beroprasi di tengah pemukiman Kota Makassar namun tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Amdal, atas dasar itu kami menganggap pihak Management Ruuma Cafe sudah menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang perizinan bangunan gedung dan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan”
Aksi Unjuk Rasa tersebut di atensi langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, MM sebagai Anggota DPRD Kota Makassar menerangkan bahwa “Kami dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar akan secepatnya mengatur jadwal dan membentuk tim sidak untuk turun kelapangan mengontrol aktivitas dan mengecek dokumen perizinan cafe yang ada di kota makassar”
Terakhir, “Kami meminta kepada pihak Management Ruumaa Cafe untuk segera memperlihatkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Amdal” Tutup Ryan Taufik (Jendral Lapangan)
(Danial)

























