Berita Seputar Sul-Sel

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sikapi Pelaku Usaha Ilegal yang ada di Kota Makassar

×

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sikapi Pelaku Usaha Ilegal yang ada di Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) Menggelar Aksi Unjuk Rasa yang di gelar pada hari Kamis 17 April 2025 di depan kantor DPRD Kota Makassar. Aksi Tersebut sebagai bentuk pengawalan Mahasiswa yang terhimpun dalam satu organisasi GEMPAR atas segala Pelaku Usaha yang tidak mengantongi izin Usaha.

Ryan Taufik (Jendral Lapangan) menerankan “Berdasarkan dari hasil investigasi kami menduga kuat adanya aktivitas yang melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Management Ruuma cafe sebagai pelaku usaha yang sampai hari ini beroprasi di tengah pemukiman Kota Makassar namun tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Amdal, atas dasar itu kami menganggap pihak Management Ruuma Cafe sudah menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang perizinan bangunan gedung dan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan”

Aksi Unjuk Rasa tersebut di atensi langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar

Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, MM sebagai Anggota DPRD Kota Makassar menerangkan bahwa “Kami dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar akan secepatnya mengatur jadwal dan membentuk tim sidak untuk turun kelapangan mengontrol aktivitas dan mengecek dokumen perizinan cafe yang ada di kota makassar”

Terakhir, “Kami meminta kepada pihak Management Ruumaa Cafe untuk segera memperlihatkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Amdal” Tutup Ryan Taufik (Jendral Lapangan)

 

(Danial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta