Hukum

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Total Rp1.5 Miliar

×

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Total Rp1.5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Tim Badan Pemulihan Aset berhasil melakukan lelang barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan penjualan sebesar Rp1.521.431.000 (satu miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 3 wilayah.

Adapun tiga wilayah KPKNL yang berhasil melaksanakan lelang tersebut adalah:

  1. KPKNL Purwakarta pada 22 April 2025, lelang barang rampasan yang berlokasi di Kabupaten Subang, dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Edi Junaedi alias Ed Bin (Alm.) Harun pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2021 dengan total nilai aset terjual sebesar 220.000 (delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), yakni:
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 berlokasi di Kampung Kanayakan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kab. Subang (AJB No.02 Tahun 2019);
  1. KPKNL Serang, pada 23 April 2025, lelang barang rampasan negara yang berlokasi di Kabupaten Lebak, perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dengan nilai atas aset yang laku terjual sebesar Rp 1.174.695.000 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yakni sebagai berikut:
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 M2 di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kab. Lebak (SHM No. 2286);
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 745 M2 berlokasi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kab. Lebak (SHM No. 2470)
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 2.065 M2 di berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 07);
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 1.765 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 30);
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 1.005 M2 berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak (SHGB No. 67);
  1. KPKNL Lhokseumawe pada 24 April 2025, perkara atas nama Terpidana Mardhani bin Ibrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1838 K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 April 2021 dengan total nilai aset terjual sebesar 516.000, yakni:
  • 8 (delapan) aset tanah di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara (AJB No. 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290).

Pelaksanaan lelang secara online dengan mekanisme memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tanpa kehadiran peserta lelang dengan memasukkan penawaran melalui Surat Elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta