Daerah

Kapolda Bali Resmikan Satpas Polres Tabanan

×

Kapolda Bali Resmikan Satpas Polres Tabanan

Sebarkan artikel ini

Tabanan, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., meresmikan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tabanan, bertempat di Jln Kebo Iwa Boongan Tabanan. Selasa (30/5/2025).

Peresmian Satpas Polres Tabanan ini juga dihadiri oleh, ketua Bhayangkari Bali, Pejabat utama Polda Bali, Bupati Tabanan, Forkopimda Kabupaten Tabanan dan Kapolres Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, SIK., MH., mengawali kegiatan acara dengan memberikan sambutan secara singkat terkait Awal Mula pembangunan Satpas tersebut.

Rangkaian acara ditandai dengan Kapolda Bali Irjen Pol. Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., dengan mendatangani prasasti dan Gunting Pita di depan gedung Satpas dengan di dampingi ketua Bhayangkari Bali Ny. Didit Daniel Adityajaya di buka secara resmi

Selanjutnya Kapolda Bali meninjau ruangan demi ruangan satpas polres Tabanan yang baru, dengan didampingi oleh Ketua Bhayangkari Bali, Bupati Tabanan, Kapolres Tabanan dan undangan lainnya, dengan di pandu oleh kasat Lantas Polres Tabanan.

Peresmian Satpas ini menandai peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi SIM di Polres Tabanan. Dengan adanya Satpas yang baru, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan mudah dalam mengurus SIM.

Kapolda Bali menekankan, dalam peresmian Satpas ini merupakan suatu komitmen Polda Bali untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi terciptanya pelayanan yang optimal yang mana masyarakat dapat membuat SIM maupun memperpanjang SIM dengan mudah untuk di mengerti serta cepat.

“Satpas yang baru ini diharapkan Personil yang melaksanakan tugas agar menjaga fasilitas Gedung dan yang terutama bekerjalah dengan Maksimal dan Humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolda Bali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta