Jeneponto, Lintasnews5terkini.com — Melalui Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., jajaran Kepolisian Resor Jeneponto berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan bermodus top up aplikasi DANA yang telah meresahkan masyarakat.
Dua pelaku yang diamankan berinisial “TAP” alias “K” (22) dan “MAP” (22), keduanya berdomisili di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas sejumlah laporan masyarakat terkait tindak penipuan di berbagai wilayah. Lokasi yang terdampak di antaranya Dusun Bontoburungeng (Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang), depan Pasar Sentral Karisa, Pacceko (Kelurahan Balang), Camba Borong (Kelurahan Balang Beru), Manjangloe (Kecamatan Tamalatea), Labuaya (Kelurahan Balang Toa), serta Dusun Kalumpang Lompoa (Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke).
Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni berpura-pura sebagai pembeli jasa top up DANA di berbagai counter. Setelah korban mentransfer sejumlah uang ke akun DANA milik pelaku, mereka segera kabur tanpa memberikan saldo DANA yang dijanjikan, sehingga menimbulkan kerugian pada pemilik counter.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 berwarna ungu dan satu unit handphone Samsung berwarna silver, yang digunakan dalam melancarkan aksi mereka.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui seluruh perbuatannya.
AKBP Widi Setiawan menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya menjelang perayaan hari besar yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kriminal.
(Red/LN5T)