Lintasnews5terkini.com Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS (24) pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 00.45 WITA di Lingkungan Rappokaleleng, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Selasa (6/5/2025).
Keberhasilan pengungkapan ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/IV/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa tertanggal 30 April 2025.
Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim, S.H. menjelaskan, Kejadian pencurian terjadi di area persawahan Lingkungan Balaburu, Kelurahan Kalase’rena pada Kamis dini hari, 26 Desember 2024.
Korban atas nama Marthen (49), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan 1 unit mesin traktor merk Yanmar 3 PK warna merah dengan estimasi kerugian sebesar tiga juta rupiah. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melaporkan ke Polsek Bontonompo.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bontonompo melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan pelaku MS yang saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Poros Gowa-Takalar, Lingkungan Rappokaleleng.
Tim opsnal yang dipimpin AIPTU H. Burhanuddin dan dibackup oleh Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama dua orang rekannya, berinisial A dan R, yang kini berstatus DPO. Mereka membongkar mesin traktor milik korban dengan melepas baut dari rangka, lalu menjual mesin tersebut kepada seseorang berinisial AS seharga Rp 1.500.000. AS juga kami tetapkan sebagai DPO karena diduga sebagai penadah,” lanjut AKP Zulkarnaim.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah kunci inggris dan satu buah kunci gigi yang digunakan saat aksi pencurian. Sementara mesin traktor hasil curian masih dalam pencarian.
Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polsek Bontonompo akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025,” tutup AKP Zulkarnaim, S.H.
Humas Polres Gowa