kriminal

Unit Reskrim Polsek Bajeng Tangkap Pelaku Peredaran Miras Jenis Ballo di Desa Bone

×

Unit Reskrim Polsek Bajeng Tangkap Pelaku Peredaran Miras Jenis Ballo di Desa Bone

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NS (52) yang diduga kuat melakukan peredaran dan pendistribusian minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo, Rabu (14/5/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (13/2025), di Dusun Buka’ Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Bajeng melalui Kanit Reskrim IPDA Risman Tegar Pebrianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut, Tim Opsnal Lipang Bajeng yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera bergerak menuju tempat kejadian.

“Setibanya di lokasi, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras jenis Ballo, dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ungkap IPDA Risman.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu ember berisi sekitar 40 liter minuman keras jenis Ballo. Saat diinterogasi, NS mengakui bahwa dirinya memang menjual dan mendistribusikan miras tersebut.

Penindakan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025, dalam rangka pelaksanaan Operasi Lipu 2025.

Kapolsek Bajeng IPTU Haris menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bajeng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta