Berita Seputar Sul-Sel

Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kecam Kriminalisasi terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

×

Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kecam Kriminalisasi terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

Sebarkan artikel ini

MakassarLintasnews5terkini.com –  Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi menyatakan kecaman keras terhadap tindakan oknum kepolisian yang diduga mengkriminalisasi Advokat Wawan Nur Rewa. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar dan memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun kriminalisasi terhadap advokat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut martabat dan kebebasan profesi advokat. Kami menyerukan agar tindakan oknum kepolisian ini dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang yang mencoreng institusi kepolisian itu sendiri,” tegas perwakilan Koalisi, Sabtu, 17/5/2025

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan komunitas hukum dan pegiat hak asasi manusia di Sulawesi Selatan. Koalisi pun meminta agar para petinggi Polri segera turun tangan dan mengawal kasus ini secara objektif serta transparan.

“Jika tidak ditangani dengan serius, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dan menciptakan rasa takut bagi advokat yang tengah membela hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Koalisi juga menilai bahwa tindakan kriminalisasi tersebut merupakan ancaman nyata bagi independensi profesi advokat. Mereka mencurigai adanya motif pribadi yang dimainkan oleh oknum penyidik, yang diduga mengesampingkan prosedur hukum demi kepentingan tertentu.

Dengan demikian, Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi menuntut agar institusi Polri segera bertindak untuk menegakkan profesionalisme, menjamin perlindungan terhadap advokat, dan memastikan tidak ada celah bagi oknum-oknum penyidik untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta