Makassar, Lintasnews5terkini.com — Praktik tidak transparan kembali mencoreng nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang yang diduga dilakukan tanpa prosedur formal pada tahun 2023 dan 2024.
Fakta mencengangkan ini terungkap dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen. Dalam laporan audit tersebut, disebutkan bahwa penempatan dana cadangan tersebut dilakukan pada beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana mestinya dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Menanggapi temuan tersebut, Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, mengaku pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal. Ia juga memastikan identifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan penempatan dana tersebut tengah dilakukan.
“Kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah kepada awak media pada Sabtu malam (17/5/2025).
Menyikapi persoalan ini, Lembaga Komite Pemantau Legislatif dan Eksekutif (L-Kompleks) menegaskan bahwa tindakan penempatan dana tanpa prosedur formal merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mendesak Plt. Direktur Utama PDAM untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana tersebut. Ia juga menekankan pentingnya mengungkap tidak hanya jumlah dana pokok sebesar Rp24 miliar, tetapi juga hasil bunga dari deposito tersebut.
“Audit harus menelusuri besaran hasil dari bunga deposito berjangka. Dana tersebut harus dikembalikan ke perusahaan. Kalau tidak dibongkar, Plt Direktur Utama bisa melanggar Pasal 221 KUHP karena membiarkan kejahatan,” tegas Ruslan.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK juga turut angkat suara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan mengusut kasus ini.
“Kami sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk melengkapi berkas laporan resmi. Jika terbukti ada kerugian negara atau keuntungan bagi pribadi, kelompok, atau pihak lain, maka kami akan mendorong agar semua pihak yang terlibat diproses secara hukum,” ujar Andi Sofyan, SH, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK, Minggu (18/5/2025).
Skandal ini menambah daftar panjang persoalan yang membelit PDAM Makassar, sekaligus menjadi ujian serius bagi manajemen baru untuk membenahi tata kelola perusahaan dan memulihkan kepercayaan publik.(**)

























