Daerah

TNI Polri Gelar Patroli Dialogis, Cegah Aksi Premanisme di Kota Palu

×

TNI Polri Gelar Patroli Dialogis, Cegah Aksi Premanisme di Kota Palu

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Untuk mencegah aksi premanisme, Satgas Preventif Operasi Pekat Tinombala 2025 gencarkan patroli dialogis bersama TNI di seputar Kota, Palu, Selasa (20/5/2025).

Dipimmpin AKP Umar Ali Sayfudin selaku Kasatgas II Preventif, patroli dialogis menyasar lokasi-lokasi rawan aksi premanisme.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

AKP Umar mengatakan, bahwa kegiatan patroli akan rutin dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2025, ungkapnya di Palu, Selasa (20/5/2025).

“Dalam pelaksanaannya, tim patroli juga memberikan imbauan atau edukasi kepada masyarakat tentang premanisme,” ujarnya.

Selain itu, AKP Umar juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor adanya aksi premanisme kepada Kepolisian melalui call center 110

“Patroli Satgas Preventif Operasi Pekat Tinombala ini juga untuk merespon cepat bila ada laporan masyarakat. Sekaligus untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta