kriminal

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pengeroyokan di Barombong

×

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pengeroyokan di Barombong

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tiga remaja terduga pelaku pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 02.15 WITA di Jalan Bontolaja Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Jum’at (23/5/25).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor LP/B/556/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 21 Mei 2025, terkait aksi pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di lokasi yang sama.

Insiden bermula ketika para pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban. Mereka memaki seluruh penghuni rumah, hingga akhirnya korban keluar dan melihat para pelaku sedang berselisih dengan seorang warga.

Korban berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran pengeroyokan. Ia dipukul secara bersama-sama oleh ketiga pelaku.

Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bontolaja, dan segera bergerak ke lokasi. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan karena sakit hati. Mereka merasa terganggu karena korban sering melintas di depan rumah sambil menggeber suara knalpot motor. Selain itu, mereka juga menuding korban pernah berkata tidak pantas di dekat rumah pelaku.

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kepada masyarakat, kami imbau untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta