Berita Seputar Sul-Sel

Diduga Proyek P3-TGAI Tidak Sesuai Regulasi dan Mark-up, Puluhan Titik di Gowa Dilaporkan ke Kejaksaan

×

Diduga Proyek P3-TGAI Tidak Sesuai Regulasi dan Mark-up, Puluhan Titik di Gowa Dilaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Gowa– Lintasnews5terkini.com –  Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Gowa resmi melaporkan 2 proyek yang menggunakan APBD Gowa dan APBN 2024, Senin (26/05/2025).

Dua Laporan meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 untuk peruntukan Irigasi Tanah Dangkal dan Rehabilitasi/Peningkatan/Pembangunan Jaringan Irigasi melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

2 Proyek yang di Kerja oleh Kelompok Tani Kampung Parang dan P3A Sipanga yang di ketuai oleh Abd Razak Dg Laja yang merupakan kepala Lingkungan Kampung Parang diduga terindikasi korupsi dan Mark-up anggaran.

Pekerjaan yang dilaksankan oleh kelompok P3A SIPAINGA dengan menggunakan APBN sebesar Rp. 195.000.000 diduga Mark-up dan asal jadi serta tidak sesuai regulasi.

Nurdin S.IP Selalu Direktur Investigasi mengungkapkan beberapa temuan yang mencemaskan terkait kualitas pekerjaan proyek Rehabiltasi /Peningkatan/Pembangunan jaringan irigasi . Salah satu masalah utama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya dalam pemasangan batu di saluran irigasi yang dilakukan tanpa menggunakan lantai kerja yang standar dan sesuai ketentuan. Selain itu, adukan semen pasir yang digunakan pada proyek ini juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis .

Ia menjelaskan, untuk proyek Irigasi Tanah Dangkal yang menggunakan Dana Alokasi Khusus berdasarkan hasil investigasi bahwa mesin pompa untuk kebutuhan petani diduga dijual oleh ketua kelompok Abd Razak Dg Laja.

Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan bahwa mesin pompa untuk mengairi sawah petani diduga dijual oleh Abd Razak Dg Laja sebagai pengelola Proyek sekaligus Ketua kelompok Tani Kampung Parang,” kata Nurdin saat di minta keterangannya di salah satu warkop di samping Kejaksaan Gowa (26/05/2025).

Selain Proyek Irigasi Tanah Dangkal, Kita juga laporkan Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) semua titik yang ada di Kabupaten Gowa salah satunya yang dikerja oleh P3A Sipainga yang bertitik di Kampung Paran, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong,” Tambahnya.

Diketahui P3TGAI ini merupakan program rehabilitasi  peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi khususnya pada jaringan irigasi tersier dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh perkumpulan petani pemakai air (P3A), gabungan perkumpulan petani pemakai air (GP3A) dan induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) secara swakelola atau tidak dikontraktualkan.

Salah satu program penting dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif, pemerintah melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), ” jelasnya.

Kami selaku lembaga kontrol akan mengawal laporan ini dan meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Gowa agar segera memeriksa Ketua Kelompok Tani Kampung Parang dan Ketua P3A Sipainga Abdul Razak Dg Laja dan Kordinator Kabupaten Gowa untuk Proyek Rehabiltasi /Peningkatan/Pembangunan jaringan irigasi serta meminta pihak kejaksaan ambil tindakan tegas kepada semua yang terlibat, khusus kepada pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Dan temuan ini harus bisa menjadi pembelajaran besar agar tidak ada lagi oknum-oknum yang coba main-main dengan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN,” tegas Nuna.(Danial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta