Berita Seputar Sul-Sel

Diduga Langgar UMK dan Buang Limbah ke Sawah, Usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee Diperiksa Aparat

×

Diduga Langgar UMK dan Buang Limbah ke Sawah, Usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee Diperiksa Aparat

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pencemaran lingkungan menyeruak dari usaha kuliner Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee yang berlokasi di lingkungan Belang Belang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Perusahaan ini diduga membayar upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Maros 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.657.527.

Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) Maros, Ismar, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari mantan karyawan yang menyebut hanya menerima gaji sebesar Rp1.700.000 per bulan. “Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik UMR, UMP maupun UMK. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja,” tegas Ismar.

Tak hanya itu, Ismar juga menyoroti dugaan pembuangan limbah dapur dari usaha tersebut langsung ke area persawahan milik warga sekitar. “Hal ini dapat mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian masyarakat,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Ismar meminta Kanit Reskrim Polsek Lau, Anwar, SH, untuk segera turun tangan memeriksa dokumen perusahaan, kontrak kerja karyawan, serta kelengkapan izin usaha. Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait pembayaran pajak restoran yang diduga hanya sebesar Rp300.000 per bulan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lau, Anwar, SH, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. “Informasi ini langsung kami respon, dipimpin oleh Bapak Kapolsek bersama Binmas, Babinsa, dan piket kami sudah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti,” jelas Anwar.

Terkait izin usaha, Anwar menambahkan bahwa pihak yang bertanggung jawab, yakni ibu Neti, belum dapat memberikan keterangan karena sedang mengikuti kegiatan lain. “Namun kami sudah agendakan agar beliau segera datang ke Polsek untuk dimintai keterangannya,” tutup Anwar.

Kasus ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan oleh pelaku usaha.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan demi keadilan bagi pekerja dan kelestarian lingkungan.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta