Berita Seputar Sul-Sel

Pengelolaan Dana BOS di SDN No. 192 Inpres Tamalalang Disorot, Ketua Komite Tak Pernah Dilibatkan

×

Pengelolaan Dana BOS di SDN No. 192 Inpres Tamalalang Disorot, Ketua Komite Tak Pernah Dilibatkan

Sebarkan artikel ini

Takalar, Lintasnews5terkini.com  — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN No. 192 Inpres Tamalalang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tengah menuai sorotan tajam. Diduga terjadi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana tersebut, terutama terkait peran Ketua Komite Sekolah yang selama ini jarang dilibatkan.

Padahal, dana BOS sejatinya ditujukan untuk menunjang proses pendidikan agar siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Namun dalam praktiknya, dugaan penyimpangan administrasi mencuat karena kurangnya transparansi dari pihak sekolah terhadap Ketua Komite.

Hal ini terungkap saat Divisi Investigasi LSM Pembela Rakyat (Perak), Rahman Samad, melakukan penelusuran langsung di lapangan. Dalam konfirmasinya, Ketua Komite SDN No. 192 Inpres Tamalalang, H. Nur Salam, mengaku sudah lebih dari satu tahun tidak dilibatkan dalam rapat maupun kegiatan terkait pengelolaan dana BOS.

“Ya… seingat saya lebih dari satu tahun ini saya tidak pernah mengikuti rapat terkait penyaluran maupun pencairan dana BOS,” ungkap H. Nur Salam kepada pihak LSM Perak.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik administrasi yang menyimpang di internal sekolah, khususnya yang diduga melibatkan Kepala Sekolah SDN No. 192 Inpres Tamalalang, Haeruddin, S.Pd.

“Dengan tidak melibatkan Ketua Komite Sekolah, dalam pengelolaan dana BOS, menunjukkan adanya ketidakberesan kerja di internal sekolah,” tegas Rahman Samad.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah Haeruddin, S.Pd. melalui sambungan telepon WhatsApp tidak membuahkan hasil. Ia enggan memberikan respons atas pertanyaan yang dilayangkan.

Menyikapi hal ini, LSM Perak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

LSM Perak menilai transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana publik seperti dana BOS, guna menjamin kualitas pendidikan dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *