Daerah

Dirlantas Polda Sulteng: Operasi Patuh Bukan untuk Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading

×

Dirlantas Polda Sulteng: Operasi Patuh Bukan untuk Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Operasi Patuh selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 bukan untuk melakukan operasi penertiban kendaraan over dimensi dan over loading.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan saat memberikan keterangan dihadapan awak media pasca Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala di Polda Sulteng, Senin (14/7/2025)

“Sekaligus saya jelaskan dalam momen ini, untuk terkait kegiatan over dimensi dan over loading yang beberapa lalu sempat booming. Untuk Operasi Patuh tidak ada operasi dalam rangka menertibkan over dimensi dan over loading,” kata Dirlantas Polda Sulteng.

Karena memang ada kesepakatan antara pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementrian koordinator terkait dengan permintaan dari rekan-rekan transportir, untuk ditunda terkait dengan penegakkan masalah over dimensi dan over loading, yaitu nanti pada akhir 2026 dan penindakan pada awal 2027, jelas Atot.

“Sehingga ada space waktu, satu hingga satu setengah tahun, diharapkan pada tahun 2027 Januari sudah tidak ada kendaraan yang over dimensi dan over loading.” tambah Kombes Pol Atot Irawan.

Artinya jelas Atot, ada masa satu tahun setengah ini diberikan kesempatan untuk menormalisasi kendaraan. Kalau kendaraan ketinggian atau kepanjangan diberikan waktu untuk dinormalisasikan.

Sehingga diharapkan, tidak ada terekpose nanti bahwa Operasi Patuh ini sekaligus operasi over dimensi dan over loading, tegasnya

“Kalaupun ada kendaraan yang over dimensi dan over loading melakukan pelanggaran, maka dia akan dikenakan sesuai dengan pasal pelanggarannya. Apakah parkir sembarangan, apakah terobos lampu merah dan lain-lain. Jadi tidak ada dia kena penindakan penegakkan hukum karena over dimensi dan over loading,” pungkas Atot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta