kriminal

Polda Sulteng Tangani 375 Kasus Narkotika Selama Januari–Juli 2025

×

Polda Sulteng Tangani 375 Kasus Narkotika Selama Januari–Juli 2025

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi sepanjang periode Januari hingga Juli 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, bahwa dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 404 orang berjenis kelamin laki-laki dan 53 orang perempuan.

” Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna,” kata Sugeng.

Selain menangkap tersangka, kata Sugeng aparat juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya adalah sabu seberat 48.665,6248 gram, ganja sebanyak 1.113,12 gram, dan tembakau gorila sebanyak 134,13 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta