Berita Seputar Sul-Sel

Truk Pengangkut Tanah Galian C Diduga Overload, Lidik Pro Maros Desak Penindakan Tegas

×

Truk Pengangkut Tanah Galian C Diduga Overload, Lidik Pro Maros Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Maros, Sulsel, Lintasnews5terkini.com  — Sebuah truk pengangkut tanah galian C diduga melebihi kapasitas muatan saat melintas di jalan pemukiman warga di wilayah Kabupaten Maros. Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat truk tersebut membawa tanah dalam jumlah besar tanpa pengamanan maksimal, hanya ditutupi terpal tipis, yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain serta berpotensi merusak infrastruktur jalan.

Warga sekitar menyatakan keresahan mereka atas aktivitas truk-truk besar yang sering berlalu-lalang di jalan sempit kawasan pemukiman. Tidak hanya mengganggu kenyamanan, kondisi ini disebut mempercepat kerusakan jalan serta menimbulkan debu yang meresahkan.

“Sudah sering lewat, muatannya berat sekali. Jalan cepat rusak dan berdebu parah,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.

Menanggapi situasi tersebut, Ismar, seorang aktivis dari Lembaga Investigasi dan Kajian (Lidik) Pro Maros, angkat bicara. Ia mengecam keras praktik pengangkutan tanah yang dilakukan secara berlebihan dan tanpa mematuhi standar keselamatan. Menurutnya, ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berulang. Kami minta APH (Aparat Penegak Hukum) tidak tutup mata,” tegas Ismar.

Lidik Pro Maros mendesak agar Satlantas Polres Maros bersama Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan tanah yang overmuatan. Selain itu, Ismar juga menyoroti kemungkinan adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.

“Besar kemungkinan pengangkutan tanah ini tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Kami akan kawal dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros,” tambahnya.

Regulasi yang Dilanggar:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 307 menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dapat dikenai sanksi pidana.

2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Mengatur bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib memiliki izin serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap praktik angkutan tanah yang tidak sesuai ketentuan. Mereka khawatir jika kondisi ini dibiarkan, akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun kerusakan jalan yang semakin parah.

“Kami hanya ingin jalanan kami aman dan tidak rusak parah karena aktivitas tambang ilegal,”tutup seorang warga lainnya.(TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta