Maros, Sulsel, Lintasnews5terkini.com — Sebuah truk pengangkut tanah galian C diduga melebihi kapasitas muatan saat melintas di jalan pemukiman warga di wilayah Kabupaten Maros. Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat truk tersebut membawa tanah dalam jumlah besar tanpa pengamanan maksimal, hanya ditutupi terpal tipis, yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain serta berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Warga sekitar menyatakan keresahan mereka atas aktivitas truk-truk besar yang sering berlalu-lalang di jalan sempit kawasan pemukiman. Tidak hanya mengganggu kenyamanan, kondisi ini disebut mempercepat kerusakan jalan serta menimbulkan debu yang meresahkan.
“Sudah sering lewat, muatannya berat sekali. Jalan cepat rusak dan berdebu parah,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Menanggapi situasi tersebut, Ismar, seorang aktivis dari Lembaga Investigasi dan Kajian (Lidik) Pro Maros, angkat bicara. Ia mengecam keras praktik pengangkutan tanah yang dilakukan secara berlebihan dan tanpa mematuhi standar keselamatan. Menurutnya, ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berulang. Kami minta APH (Aparat Penegak Hukum) tidak tutup mata,” tegas Ismar.
Lidik Pro Maros mendesak agar Satlantas Polres Maros bersama Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan tanah yang overmuatan. Selain itu, Ismar juga menyoroti kemungkinan adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.
“Besar kemungkinan pengangkutan tanah ini tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Kami akan kawal dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros,” tambahnya.
Regulasi yang Dilanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 307 menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dapat dikenai sanksi pidana.
2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib memiliki izin serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap praktik angkutan tanah yang tidak sesuai ketentuan. Mereka khawatir jika kondisi ini dibiarkan, akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun kerusakan jalan yang semakin parah.
“Kami hanya ingin jalanan kami aman dan tidak rusak parah karena aktivitas tambang ilegal,”tutup seorang warga lainnya.(TIM).

























