Daerah

Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng Resmikan Fasilitas MCK di Kampung Nelayan

×

Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng Resmikan Fasilitas MCK di Kampung Nelayan

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 tahun 2025, Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Tengah Ny. Vera Agus Nugroho meresmikan pembangunan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (12/8/2025) pagi.

Peresmian turut dihadiri pengurus Bhayangkari, diantaranya Wakil Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Sulteng Ny. Santi Asep Ahdiatna, Kapolresta Palu Kombes Pol. Denny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Bhayangkari Kota Palu Ny. Ita Denny Abrahams, sejumlah perwira Polresta Palu, Lurah Talise Mohammad Iqbal, S.H., M.H. dan kelompok nelayan.

Persmian MCK oleh Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita dan penyerahan kunci fasilitas MCK kepada perwakilan kelompok nelayan.

Istri Kapolda Sulteng itu juga memberikan alat kebersihan dan tali asih berupa 30 paket beras, dilanjutkan peninjauan langsung kondisi MCK yang baru diresmikan.

“Pembangunan fasilitas MCK ini adalah wujud nyata kepedulian Bhayangkari untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir pantai,” ujar Ny. Vera Agus Nugroho.

Ia menambahkan bahwa program ini akan terus dilaksanakan di berbagai daerah sebagai bagian dari komitmen sosial Bhayangkari.

“Kami ingin Bhayangkari hadir langsung di tengah masyarakat, memberi manfaat nyata, dan membantu memenuhi kebutuhan dasar warga,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta