Nasional

Mendes Gandeng LPQQ, Bentuk Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa

×

Mendes Gandeng LPQQ, Bentuk Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto secara serius memberantas buta huruf Alquran di desa seluruh Indonesia.

Salah satunya dengan menggandeng Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pembelajaran Qiroatil Qur’an Indonesia (DPP LPQQ Indonesia) yang diharapkan menjadi mitra untuk membentuk masyarakat berkualitas.

Kolaborasi ini membuat Mendes Yandri optimis pembangunan desa yang tidak hanya secara fisik akan membuahkan hasil sesuai harapan. Sebab, jika muslim di desa memiliki kemampuan dasar dalam beragama termasuk membaca Alquran, maka peluang masyarakat terjerat kasus-kasus seperti narkoba hingga judi online semakin kecil.

“Alhamdulillah LPQQ hadir dalam rangka bersinergi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Insyaallah ikhtiar kita ini akan membuahkan hasil di mana nanti kita akan nikmati bahwa anak muda, orang tua, laki-laki, perempuan insyaallah yang beragama Islam bisa membaca Alquran karena itu penting dalam kehidupan dunia dan akhirat,” papar Mendes Yandri optimis saat audiensi dengan DPP LPQQ Indonesia di Kantor Kemendes PDT, Selasa (19/8/2025).

Angka buta huruf Alquran di Indonesia masih tinggi sebesar 65 persen dari total masyarakat desa. Hal ini menjadi keresahan bersama karena kemampuan membaca Alquran merupakan pondasi dalam menciptakan masyarakat bermoral dan akar dalam membangun desa yang dimulai dari SDM.

Oleh karena itu, memberantas buta huruf Alquran menjadi salah satu program Kemendes PDT selain pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ketahanan pangan. Pasalnya SDM adalah faktor utama yang merupakan penentu keberhasilan sebuah negara dalam melaksanakan pembangunan, dalam hal ini di tingkat desa.

Dengan cakupan wilayahnya yang sangat luas, Indonesia akan maju jika pembangunan di desa berhasil dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat.

“Salah satu persoalan serius adalah kehidupan sosial masyarakat di antaranya kehidupan beragama. Di antaranya banyak anak-anak muda, anak-anak kita bahkan orang tua yang buta huruf Alquran dan itu bagian dari program kami untuk memberantas buta huruf Alquran,” tutur Mendes Yandri.

Rasa optimis atas kolaborasi dalam mengentaskan buta huruf Alquran ini juga disampaikan DPP LPQQ Indonesia.

Ketua Umum Mahbub Sholeh Zarkasyi bahkan yakin kerja sama antara pihaknya dengan Kemendes PDT akan membawa manfaat yang besar jika dikerjakan secara serius dan berkelanjutan.

“Gerakan ini bertujuan 10 tahun Indonesia bebas buta aksara Alquran. Kami harap di 2 periode Pak Menteri Desa ini akan tuntas apabila kita fokus memberikan perhatian dalam pengentasan pemberantasan buta huruf Alquran ini. Kami berharap 10 tahun kita bisa menekan sampai minimal 75 persen,” kata Ketum Mahbub.

Selanjutnya kolaborasi ini akan dituangkan dalam regulasi yang kuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada September mendatang. Dengan demikian maka setiap langkah kedua belah pihak akan semakin cepat dan tepat serta memiliki kekuatan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta