Daerah

Ratusan Personel Polda Sulteng Mengamankan Kunjungan Wapres di Poso

×

Ratusan Personel Polda Sulteng Mengamankan Kunjungan Wapres di Poso

Sebarkan artikel ini

Poso, Lintasnews5terkini.com – Ratusan personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Poso, Jumat (22/8/2025) untuk mengunjungi korban dan lokasi gempa magnitudo 5.8.

Ratusan personel tersebut merupakan gabungan Polda Sulteng, Polres Poso dan Polres Parigi Moutong yang akan mengamankan rute dan lokasi yang dikunjungi Wakil Presiden.

Pelaksana harian Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan 664 personel Polda Sulteng dipersiapkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden di Kabupaten Poso.

“Ada 664 personel gabungan Polda Sulteng, Polres Poso dan Polres Parigi Moutong yang saat ini sudah siap mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden di Kabupaten Poso,” kata AKBP Sugeng lestari.

Ada beberapa lokasi yang akan diamankan saat kunjungan Wapres, diantaranya Bandara Kasiguncu, SDN 1 Tangkura, Sekolah Darurat di Lapangan sepak bola Desa Tangkura, Masj8d Al Ikhlas Desa Platiwunga dan RSUD Poso, ungkapnya.

Ratusan personel Polri tersebut, nantinya akan bergabung dengan TNI dan instansi terkait lainnya untuk mengamankan kunjungan Wakil Presiden selama berada di Kabupaten Poso, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta