Daerah

PJI Gelar Syukuran HUT Perak ke-27 di Surabaya

×

PJI Gelar Syukuran HUT Perak ke-27 di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LN5T – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menggelar acara syukuran sederhana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27. Kegiatan ini berlangsung di Pos PJI 2, Skut Kafe, Jalan Sidosermo II Airdas No. 11 Surabaya, pada Sabtu (23/8/2023).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, bersama seluruh pengurus dan anggota. Suasana penuh kebersamaan tampak sejak awal acara, yang diawali dengan sambutan Ketua Umum.

“Terima kasih kepada para anggota yang telah meluangkan waktu untuk hadir di peringatan HUT PJI ke-27 ini. Semoga PJI semakin tumbuh, berkembang, dan semakin dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Hartanto.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta pemotongan tumpeng oleh Ketua Umum PJI sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan organisasi yang telah menapaki usia perak.

Sebagai penutup, seluruh pengurus dan anggota PJI melakukan sesi foto bersama, yang menjadi momen kebersamaan sekaligus menandai berakhirnya acara peringatan HUT PJI ke-27 tersebut.

 

Pewarta : Akbar

Editor : Sul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta