Berita Seputar Sul-Sel

LSM Soroti Kurangnya Transparansi Pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 11 Rumbia

×

LSM Soroti Kurangnya Transparansi Pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 11 Rumbia

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sulsel, Lintasnews5terkini.com  — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 11 Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan publik. Sekolah tersebut diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran dana BOS sebagaimana mestinya.

Indikasi kurangnya keterbukaan informasi publik terlihat dari tidak adanya papan transparansi penggunaan dana BOS yang semestinya dipasang dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat maupun orang tua murid.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (4/10/2025), Kepala Sekolah SD Negeri 11 Rumbia membenarkan bahwa selama dirinya menjabat, pihak sekolah memang belum pernah memasang papan informasi penggunaan dana BOS.

“Selama saya menjabat, memang belum pernah dipasang papan transparansi dana BOS. Bahkan sebelumnya, kepala sekolah terdahulu juga tidak pernah memasang papan penggunaan dana BOS,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengaku tidak pernah mendapat arahan atau pemberitahuan dari pihak Dinas Pendidikan maupun komite sekolah terkait kewajiban memasang papan informasi penggunaan dana BOS.

“Baik dari Dinas Pendidikan maupun dari komite, tidak pernah ada pemberitahuan soal itu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, l Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Rakyat Bersatu menilai bahwa kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

LSM tersebut mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk segera melakukan evaluasi serta memberikan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang tidak mematuhi aturan terkait keterbukaan informasi dana BOS.

“Langkah ini penting agar pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan,” tegas ketua LSM Gema Rakyat Bersatu, Risdianto, minggu, 5/10/2025.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar praktik serupa tidak terus berulang di lembaga pendidikan lain di Jeneponto. Transparansi dana publik, terutama dana BOS, menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta