Nasional

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Minta Daerah Sosialisasikan Kebijakan PBG bagi MBR

×

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Minta Daerah Sosialisasikan Kebijakan PBG bagi MBR

Sebarkan artikel ini

Semarang, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, program tersebut memiliki dampak positif bagi masyarakat, terutama kalangan bawah. Selain itu, program ini merupakan inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen menyediakan tiga juta rumah bagi rakyat.

“Bapak Presiden sangat serius. Kalau kita lihat programnya beliau, apa saja, pasti programnya yang pro rakyat kecil. Ini menjadi perhatian beliau,” ujar Mendagri pada acara Sosialisasi KUR Perumahan dan FLPP bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, Bank BNI, Bank Jateng, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BRI, Universitas Diponegoro, dan REI di Majapahit Convention Semarang (MAC) Ballroom, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (5/11/2025).

Ia menekankan bahwa kebijakan Presiden Prabowo tersebut terus direalisasikan secara optimal oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementerian PKP juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bentuk kolaborasi itu salah satunya menghasilkan kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR.

Mendagri menjelaskan, dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR, Pemda justru akan semakin diuntungkan. Pasalnya, masyarakat kelak akan membayar pajak kepada Pemda, sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dan ini manfaatnya bukan hanya bagi masyarakat yang belum punya rumah, atau yang berpenghasilan rendah, supaya rumahnya direnovasi misalnya. Bukan hanya itu, tapi perhitungan ekonomi, kalau tiga juta rumah dibangun [akan mendorong pertumbuhan ekonomi],” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri berharap Pemprov Jateng dapat menggencarkan sosialisasi mengenai pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Pasalnya, Jateng dinilai memiliki potensi besar karena seluruh daerahnya telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan MPP diyakini akan semakin memudahkan pelayanan PBG di tingkat kabupaten/kota.

Di sisi lain, Mendagri mendorong Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk terus memperkuat koordinasi dengan kepala daerah se-Jateng. Koordinasi tersebut dapat melibatkan para pihak seperti pengusaha real estate, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan upaya tersebut, kebijakan tiga juta rumah diyakini dapat direalisasikan dengan baik di Jateng.

“Semua harus ditemukan dan dikawinkan. Dikawinkan antara pemerintah dengan para pengusaha perbankan, semua harus ketemu sehingga akhirnya semua bisa menyadari dan ini bergerak,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dan para undangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta