Daerah

Operasi Zebra Tinombala 2025, Satgas Preemtif Gencarkan Edukasi Lalu Lintas kepada Warga Palu di Tiga Titik Strategis

×

Operasi Zebra Tinombala 2025, Satgas Preemtif Gencarkan Edukasi Lalu Lintas kepada Warga Palu di Tiga Titik Strategis

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Zebra Tinombala 2025 kembali melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) serta Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) di sejumlah titik di Kota Palu, Rabu 19/11/2025 pagi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsatgas Binluh, AKP Nurfaida, dengan menyasar berbagai kalangan masyarakat.

Adapun sasaran utama kegiatan ini meliputi pengunjung atau wajib pajak di Samsat Digital Kota Palu Jalan Teuku Umar, pengemudi ojek pangkalan Jalan Sam Ratulangi, serta sopir mobil pick up yang kedapatan mengangkut anak-anak.

Petugas memberikan teguran secara humanis kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, terutama kepada sopir mobil pick up yang mengangkut anak-anak demi menghindari potensi bahaya di jalan.

Selain itu, sosialisasi juga diberikan kepada anak-anak dan guru pendamping yang berada di sekitar lokasi kegiatan sebagai bagian dari edukasi tertib berlalu lintas sejak usia dini.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Preemtif memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK di Samsat Digital.

Masyarakat diimbau agar memahami aturan dan risiko di jalan raya sehingga dapat menciptakan keselamatan bersama.

Selain itu, sosialisasi mengenai pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025 juga disampaikan kepada para pengguna jalan.

Petugas mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Palu.

Dalam kesempatan tersebut, Satgas membagikan brosur, leaflet, stiker, serta membentangkan spanduk Operasi Zebra Tinombala 2025 kepada pengemudi ojek pangkalan dan masyarakat sekitar Pasar Masomba.

Materi yang disampaikan berisi jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi, seperti penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, kepatuhan rambu, hingga larangan membawa muatan berlebih.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Atot Irawan, S.I.K., M.M., yang juga menjabat sebagai Kaopsda Operasi Zebra Tinombala 2025, mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.

“Operasi Zebra bukan hanya penegakan hukum, tetapi lebih pada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya. Kami berharap seluruh pengguna jalan dapat mematuhi aturan, melengkapi surat-surat, menggunakan helm, dan tidak membawa muatan berlebih demi keselamatan bersama,” ujarnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, Operasi Zebra Tinombala 2025 diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Palu sekaligus mengurangi angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta