Daerah

Satgas Gulbencal Yonzipur I/BB Mulai Bangun Jembatan Bailey di Garoga

×

Satgas Gulbencal Yonzipur I/BB Mulai Bangun Jembatan Bailey di Garoga

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, Lintasnews5terkini.com – Satgas Gulbencal Yonzipur I/BB memulai pembangunan jembatan Bailey di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, yang berada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Minggu (7/12/2025). Pembuatan jembatan darurat ini dilakukan untuk memulihkan akses warga yang terputus akibat bencana beberapa hari lalu. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Danrem 023/KS.

Upaya pembangunan terus dilakukan secara maksimal oleh Satgas Yonzipur I/BB guna membantu masyarakat terdampak. Proses pengerjaan dilaksanakan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, mengingat kondisi medan yang masih labil pascabencana.

Hingga Minggu malam, progres pembangunan jembatan telah mencapai 11 petak terpasang. Satgas memastikan pekerjaan akan terus dipacu agar jembatan segera dapat difungsikan dan akses antarwilayah kembali terbuka.

Kapendam I/BB menegaskan bahwa pembangunan jembatan Bailey ini menjadi prioritas untuk mendukung mobilitas warga. “Personel bekerja tanpa henti agar jembatan ini segera bisa dilintasi dan aktivitas masyarakat dapat pulih,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta