Nasional

Lokakarya Desa/Kelurahan di Boyolali, Jamintel Tegaskan Program Jaga Desa sebagai Kunci Percepatan Asta Cita

×

Lokakarya Desa/Kelurahan di Boyolali, Jamintel Tegaskan Program Jaga Desa sebagai Kunci Percepatan Asta Cita

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani memberikan sambutan dalam acara Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, yang diselenggarakan di Kabupaten Boyolali, Rabu 14 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Jamintel menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengakselerasi Program Prioritas Nasional guna mewujudkan visi “Asta Cita”.

Dalam sambutannya, Jamintel menyoroti tantangan dalam pengelolaan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan data statistik, penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Kepala Desa menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir:

  • Tahun 2023: 187 kasus.
  • Tahun 2024: 275 kasus.
  • Tahun 2025: 535 kasus.

“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Jamintel.

Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif (pencegahan) dan pengamanan pembangunan. Upaya ini dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.

“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” imbuh Jamintel.

Salah satu instrumen utama Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa. Ke depan, program ini diperkuat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang terintegrasi dengan:

  • SISKEUDES milik Kemendagri.
  • SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.

Integrasi teknologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kejaksaan telah aktif membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah.

Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan efektif. (*(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta