Hukum

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Proses Hukum Tersangka Lain Dipastikan Terus Berlanjut

×

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Proses Hukum Tersangka Lain Dipastikan Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), khusus untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian perkara ini dilakukan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) keduanya dikabulkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua tokoh tersebut pada Jumat (16/1/2026).

“Benar, sudah terbit SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya.

Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa permohonan restorative justice diajukan oleh penasihat hukum pelapor melalui surat resmi pada Rabu, 14 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui langsung Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Keputusan penghentian penyidikan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Rabu (14/1/2026). Penyidik mempertimbangkan terpenuhinya syarat materiil dan formil keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa SP3 ini tidak berlaku bagi tersangka lainnya dalam klaster kasus yang sama. Proses hukum terhadap tiga tersangka lain dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk tiga tersangka lain di klaster ini, proses hukumnya masih terus berlanjut,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Ketiga tersangka tersebut tetap dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Penyidik menyatakan akan terus menindaklanjuti seluruh proses administrasi dan mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan kepastian hukum dalam kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta