Artikel

Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti Gelar Aksi Demonstrasi di Makassar, Soroti Reformasi Polri hingga Isu Pendidikan dan Kesehatan

×

Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti Gelar Aksi Demonstrasi di Makassar, Soroti Reformasi Polri hingga Isu Pendidikan dan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Makassar-lintasnews5terkini-,  Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 2 Maret 2026, di kawasan Simpang Lima Fly Over, Kota Makassar. Aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kemacetan panjang akibat massa aksi yang memadati badan jalan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka.

Aksi ini digelar sebagai respons atas berbagai dinamika sosial-politik nasional yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya terkait penegakan hukum, supremasi sipil, serta pemenuhan hak dasar warga negara.

Dalam orasinya, Muh. Arnold selaku Jendral Lapangan menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob berinisial M yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku. Kami menilai tindakan tersebut mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, kami juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik setoran dari bandar narkoba di Toraja Utara yang menerima setoran sebesar Rp13jt di setiap minggunya sejak september 2025, serta tindakan represif aparat dalam merespons gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang berujung pada penangkapan sejumlah aktivis dan pembatasan ruang sipil. Maka dari itu aksi yang kami lakukan hari ini adalah bentuk kecaman keras terhadap institut kepolisian yang tidak profesionalitas dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk mengayomi dan menjaga masyarakat sebagaimana mestinya. Ujarnya pada saat berorasi.

Aksi ini juga mengangkat isu polemik evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketimpangan akses pendidikan, serta persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat luas.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, di antaranya:

1. Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

2. Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil.

3. Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan.

4. Pasal 31 tentang hak atas pendidikan.

5. Pasal 34 ayat (3) tentang tanggung jawab negara dalam pelayanan kesehatan dan pelayanan umum.

Terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa pelajar tersebut, massa aksi merujuk pada ketentuan KUHP, antara lain Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti menyampaikan sembilan tuntutan utama, di antaranya:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas berbagai tindakan represif yang terjadi.

2. Mendesak reformasi dan revolusi menyeluruh di tubuh Polri guna mewujudkan institusi yang profesional, humanis, dan tunduk pada supremasi sipil.

3. Menuntut pendidikan setara tanpa diskriminasi sesuai Pasal 31 UUD 1945.

4. Mendesak pemerataan akses dan fasilitas pendidikan hingga daerah tertinggal.

5. Menuntut audit dan transparansi anggaran pendidikan secara terbuka dan akuntabel.

6. Mendesak penghentian Program MBG dan pengalihan anggaran untuk pendidikan gratis yang komprehensif dan berkualitas.

7. Menuntut pembebasan aktivis yang ditangkap pasca demonstrasi Agustus 2025 serta penghentian kriminalisasi gerakan rakyat.

8. Mendesak penghentian intimidasi dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

9. Mendesak transparansi dan mekanisme reaktivasi yang cepat serta adil bagi peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan diwarnai dengan pembakaran ban serta orasi secara bergantian oleh perwakilan mahasiswa. Massa menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjaga demokrasi, menegakkan hak asasi manusia, dan memastikan negara hadir untuk rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta