Berita Seputar Sul-Sel

Polemik Anggaran Makan Minum Rp10 Miliar Pemkot Makassar, LKBH-APPI Sebut Terjadi Pelintiran Informasi

×

Polemik Anggaran Makan Minum Rp10 Miliar Pemkot Makassar, LKBH-APPI Sebut Terjadi Pelintiran Informasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Makassar — Polemik terkait anggaran makan dan minum Pemerintah Kota Makassar senilai sekitar Rp10 miliar dalam setahun menuai sorotan di media sosial. Narasi yang berkembang bahkan menyeret nama Munafri Arifuddin seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Bendahara LKBH-APPI, Adnan Darmawan, SH, menilai informasi yang beredar merupakan bentuk pelintiran data yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

“Ini bukan sekadar kekeliruan informasi biasa, namun sudah mengarah pada pembunuhan karakter yang terstruktur dan manipulatif,” ujar Adnan kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, apabila masyarakat membaca secara menyeluruh dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka akan terlihat bahwa anggaran tersebut merupakan biaya operasional pelayanan publik, bukan konsumsi pribadi kepala daerah.

Ia menjelaskan, anggaran itu dipergunakan untuk menjamu tamu daerah, mendukung rapat lintas instansi, kegiatan forum resmi masyarakat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga kebutuhan operasional tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, dan petugas kebersihan.

“Angka yang digoreng di media sosial tersebut nyatanya adalah akumulasi biaya operasional pelayanan publik,” katanya.

Adnan juga menilai tudingan pemborosan terhadap Wali Kota Makassar tidak tepat sasaran. Ia menyebut publik mengenal Munafri Arifuddin sebagai sosok yang mengedepankan efisiensi dan hidup sederhana dalam menjalankan pemerintahan.

“Komitmennya terhadap efisiensi anggaran bukan sekadar jargon. Sikap beliau yang enggan meminta kendaraan dinas baru selama kendaraan lama masih layak pakai menjadi bukti nyata kesederhanaannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap rupiah APBD seharusnya dipahami dalam konteks pelayanan publik secara menyeluruh, bukan dipotong sebagian lalu disebarkan tanpa penjelasan utuh.

Lebih lanjut, Adnan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang dinilai responsif dalam meluruskan informasi yang berkembang di ruang digital. Termasuk rencana penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna memperketat kriteria pembiayaan domestik sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

“Langkah Pemkot Makassar yang cepat memberikan klarifikasi patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya iktikad baik dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Adnan juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi menyesatkan di media sosial maupun media massa bukan sekadar persoalan kebebasan berpendapat, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, akun atau pihak yang dengan sengaja memotong konteks data dan menyebarkan narasi yang menggiring opini negatif dapat berpotensi dijerat ketentuan pidana, termasuk dalam UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Memotong kode rekening tanpa memahami struktur anggaran secara utuh adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Publik harus lebih kritis terhadap akun-akun yang gemar memproduksi konten provokatif demi engagement semata,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar.

“Dukungan terhadap pemimpin yang bersih harus ditunjukkan dengan menjaga nalar publik tetap sehat dan objektif,” tutupnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta