Nasional

13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Kawasan Transmigrasi, Potensi Capai Rp2,5 Triliun

×

13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Kawasan Transmigrasi, Potensi Capai Rp2,5 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Tidak hanya pertanian, Kawasan Transmigrasi ternyata juga menyimpan potensi sumber daya alam yang kaya.

Tiga belas sumur minyak dan gas baru ditemukan di Kawasan Transmigrasi Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,5 triliun.

“Kami mendapat informasi dari Kepala SKK Migas ada ditemukan potensi 13 sumur baru minyak dan gas yang berada di kawasan transmigrasi Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dengan demikian, hari ini pula adalah babak penting dari proses transformasi transmigrasi. Nah, ini juga menandakan informasi yang sangat baik untuk kita semua bahwa seperti yang kami duga sebelumnya, transmigrasi itu tidak selalu identik dengan pangan atau hanya dengan pertanian,” kata Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara usai menggelar pertemuan Kepala SKK Migas di Grand Makarti Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto menyatakan kegiatan eksplorasi migas di kawasan transmigrasi Samboja akan segera dimulai. Proses pengeboran sumur migas baru ini direncanakan mulai bulan Juni secara bertahap terhadap 13 sumur migas tersebut. Selain itu, tercatat ada 79 sumur migas yang masih beroperasi di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah kami apresiasi sekali, terima kasih kepada Kementerian Transmigrasi beserta jajaran yang telah mengizinkan kami untuk melakukan eksplorasi dan produksi. Kebetulan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yaitu bulan depan kita mulai ngebor,” kata Djoko Siswanto dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto mengungkapkan potensi ekonomi dari temuan ini sangat signifikan.

“Dari potensi cadangannya, minyak setara sekitar Rp1,1 triliun dan gas sekitar Rp1,5 triliun. Jadi secara total akan menghasilkan revenue sekitar Rp2,5 triliun,” kata Sunaryanto.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Transmigrasi dan Kepala SKK Migas melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Kawasan Transmigrasi dan Area Hak Pengelolaan Transmigrasi.

Nota kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pertukaran dan pemanfaatan data, penggunaan lahan, serta integrasi perencanaan antara kawasan transmigrasi dan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam transformasi transmigrasi berbasis pembangunan wilayah.

Selain itu, kesepakatan ini menekankan sinergi dalam pengembangan kawasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Para pihak juga sepakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan membuka peluang kerja sama lain yang disetujui bersama.

Adanya temuan 13 sumur migas ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi katalis bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta